Foto : Gapura masuk kantor Desa Blimbing ,Sambirejo, Sragen.
Transindonews.com l Sragen – Dana Desa sebagai pelumas roda pembangunan ekonomi Desa.
Sebagai stimulus yang mampu mengubah dan memperlancar roda pembangunan ekonomi pinggiran di desa,adalah keberadaan dan pemanfaatan dana desa. Program desa akan berjalan sesuai harapan, target dan waktu, jika di jalankan sesuai aturan yang ada.
Desa Blimbing ,Kec Sambirejo, Sragen, mempunyai harapan besar jika di tahun 2022 ini nanti dana desa, banyak di prioritaskan untuk pembangunan jalan pertanian, di karenakan banyaknya keluhan para Petani, akses jalan yang di laluinya tidak memadai dan belum tersentuh dalam pembangunannya.
Kepala Desa Blimbing Margono, dalam pengertian dana desa adalah sejumlah anggaran dana yang diberikan kepada desa dari pemerintah. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang merupakan sumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
“Maka alokasi dana yang diberikan harus digunakan secara konsisten dan terkendali. Setiap kegiatan yang menggunakan alokasi dana desa, melalui beberapa tahapan proses perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi yang jelas dan berdasar prinsip. Segala bentuk laporan yang dibuat harus transparan dan dapat dipertanggung jawabkan,” tuturnya, Rabo (5/12/22).
Masih kata dia, dana desa yang disalurkan kepada masyarakat untuk tahun ini .Dengan penuh harapan jalan pertanian menjadi skalaprioritas.
“Apapun bentuknya kami akan mengupayakan semaksimal mungkin, walaupun anggaran untuk dana desa, banyak di pangkas untuk anggaran covid-19 sesuai, salinan Perpres nomer 104 th 2021, sebenarnya berat bagi pengguna anggaran di tingkat desa.di karenakan sudah di rancang jauh sebelumnya, namun apa boleh buat ,” katanya.
Membantu mengatasi permasalahan ekonomi di desa, salah satunya yaitu akses jalan perranian untuk memudahkan dalam bekerja untuk mengangkut hasil panen dan lain sebagainya
Ia menambahkan, tujuan dari dana desa yaitu , mengentaskan kemiskinan, pemerataan pembangunan, membangun SDM masyarakat , serta pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
“Selain penggunaan pembangunan desa, tetapi juga untuk membangun sumber daya manusia (SDM) di desa, seperti melaksanakan pembinaan, bimbingan serta pendampingan, pemantauan yang lebih tertata.
Serta memperkuat koordinasi, konsolidasi, dan sinergi terhadap pelaksanaan program yang menjadi prioritas pembangunan desa dari tingkat pemerintah pusat, daerah, kecamatan, hingga desa itu sendiri,” pungkasnya.
Pewarta : yoel