Penyidik memiliki kewenangan melakukan penghentian penyidikan sesuai ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUAHP. Dan berdasarkan Peraturan Kapolri Baca Selengkapnya
Pembina Institut Hukum Indonesia (IHI) : SP3 dan Restoratif Justice bagian Pro Justitia.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.