Transindonews.com l Bikin para penunggak pajak kendaraan gemetar, pemerintah akan lakukan hal ini tahun depan.
Penting buat para pemilik kendaraan, terutama yang belum membayar pajak kendaraan.Karena, akan ada langkah penting yang bakal diterapkan mulai tahun depan.
Hal tersebut akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk meningkatkan pendapatan daerah yang sempat menyusut selama pandemi Covid-19.
Jawa Barat masih memiliki program keringanan pajak kendaraan yakni berupa Triple Untung Plus.Seperti Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Bea Balik Nama II, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I.
Beriringan dengan beragam bonus pajak kendaraan, ada juga upaya penindakan bagi penunggak pajak kendaraan.Hal itu seperti disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Program Triple Untung Plus banyak keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat
Program Triple Untung Plus banyak keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat.
“Jadi Rp 5 triliun hilang beneran karena pendapatan, sekitar Rp 5-6 trilun hilang karena BOS yang tadinya lewat provinsi dihitung sebagai angka APBD, sekarang langsung ke kota kabupaten.” beber Emil.
“Setiap tahun angka BOS yang mampir di kita itu Rp 5-6 triliun, di tahun 2022 enggak ada lagi di kita.” kata dia.
Masih menurutnya program tersebut bisa menibgkatkan APBD.
“Jadi kombinasi hilang karena Covid-19 dan hilang karena peraturan membuat APBD kita di Rp 30 triliun, kecil banget untuk 50 juta manusia,” ungkap Emil.
(Gridoto.com)