Foto ; Wajib Pajak sedang lakukan proses pembayar di kasir Samsat Sukoharjo.
By : Yoelian / YL
Sukoharjo l TSN – Mari gunakan kesempatan untuk proses pajak kendaraan anda, mumpung program pemutihan denda masih ada. Dikarenakan besok tanggal 30 September 2023 sudah berakir.
Hal tersebut di sampaikan Kepala UPPD Samsat Sukoharjo, Dra, Sri Harnani melalui Kasi PKB , Wahjoe W, Sos.M.Hum, di ruang kerjanya, ia mengajak seluruh wajib pajak untuk mengunakan kesempatan program ini, sebab bisa meringankan sanksi adminitrasi dendan Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB) dan
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
“Yook kita mamfaatkan program ini, karena Progran ini berlaku di seluruh Samsat di Jawa Tengah , tentunya program
yang bisa meringankan Wajib Pajak ( WP) ,” tuturnya,Jum’at (28/9/23).
Bukan tanpa alasan pihaknya mengatakan pemutihan ini berlaku sejak tanggal 28 Agustus 2023.
” Maka gunakan kesempatan ini sebaik- baiknya., selain bisa bermanfaat untuk WP. Jika taat pajak tentunya sangat membantu
meningkatkan pendapatan asli daerah ( PAD) untuk kemajuan pembangunan daerah ,” ujarnya .
Salah satu wajib pajak Gombloh (35) asal desa Pulokarto ,Sukoharjo , mengatakan bahwa program yang di berikan oleh pihak pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini sangatlah baik sekali selain bisa meningkatkat aset daerah juga bisa menjadi daya tarik bagi wajib pajak yang notabene terlambatnya cukup lama.
” Saya pribadi mengucapkan banyak trimakasih atas program ini .Semoga bisa bermanfaat bagi wajib pajak .Harapan saya kedepanya ada program seperti pemutihan PKB, 2 tahun berjalan atau program lainya yang bisa memperingan dan menguntungkan wajib pajak,” ucapnya .