Banjarnegara l TSN – Pada Pemilu 2014, jumlah pelanggaran Pemilu mencapai 10.754 kasus, dan naik menjadi 15.052 kasus pada Pemilu 2019, yang sebagian besarnya adalah masalah administratif. Pada Pemilu 2019.
“Pelanggaran kasus pidana Pemilu tercatat sebanyak 348 kasus, atau meningkat 58,3 persen jika dibandingkan dengan Pemilu 2014,” jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, hal lain yang perlu diwaspadai yakni terkait kesehatan dan keselamatan. Pada Pemilu 2014, tercatat 157 orang petugas atau relawan Pemilu meninggal dunia. Sedangkan pada Pemilu 2019, jumlah korban meninggal meningkat hampir 6 kali lipat, mencapai 894 orang. Serta lebih dari 5 ribu orang petugas Pemilu menderita sakit setelah melaksanakan tugas.
“Peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran besar agar tak terulang kembali di Pemilu 2024, selain terhadap relawan dan petugas Pemilu, juga terhadap saksi yang bertugas. Kita tidak ingin menjadikan momentum Pemilu yang merupakan pesta demokrasi berubah menjadi silent killer. Pemilu yang damai, bermartabat, dan menggembirakan, harus dirasakan oleh semua yang terlibat di dalamnya, termasuk para saksi dan penyelenggara Pemilu,” pungkas Bamsoet.
By : Tete Martadinata / Kipi.