Keterangan poto : Pengendara kena sanksi saat melanggar larangan melewati di Jalur Cepat .Dok : Rmn/ Editor : yoel.
TRS / Pati | Terjawab sudah. Akhirnya, banyaknya keluhan masyarakat yang selama ini terjadi, yaitu pesepeda motor yang sering menerobos rambu larangan dengan masuk jalur mobil atau jalur cepat ditindak tegas oleh petugas Satlantas Polresta Pati.
Jumlahnya bukan hanya puluhan. Akan tetapi mencapai hingga ratusan pelanggar, dan berhasil ditilang, Senin (13/3/2023).
Di sela-sela kesibukannya Kasat lantas Polresta Pati, Kompol Asfauri, S.H., M.H. menyampaikan, bahwa pelanggaran sepeda motor yang sudah menerobos rambu larangan, dengan naik ke jalur cepat yang merupakan pelanggaran, dan sangat berpotensi untuk menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Selama ini memang sering terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan Panglima Sudirman Pati, tepatnya jalan Pati-Margorejo,” terangnya.
“Oleh karena itu, kegiatan ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat betul-betul patuh aturan. Sehingga, bisa terhindar dari kecelakaan,” imbuh Asfauri.
Sementara itu, KBO Satlantas Polresta Pati, Ipda Muslimin selaku Perwira Pengendali didampingi Kanit Kamsel Iptu Wahyu Hardiana menyampaikan, jika pihaknya sore ini, Senin (13/3) telah melaksanakan kegiatan pada jalur tersebut, ada sekitar 1 jam. Akan tetapi sudah mencapai ratusan pelanggar.
“Pelanggar itu kami tindak tegas, ada sebanyak 152 pelanggaran. Dan 141 diantaranya menggunakan jalur mobil, ini artinya, kesadaran sebagian masyarakat terkait pentingnya keselamatan di jalan memang masih relatif rendah,” tambahnya.
Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini, yang akan kami laksanakan secara rutin bisa dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, akan pentingnya keselamatan berlalulintas.
Sehingga, kedepan dapat mengurangi, atau menekan angka kecelakaan lalu lintas pada jalan raya Pati-Margorejo tersebut,” tutup KBO Satlantas Polresta Pati, Ipda Muslimin.
By : Rmn