Transindonews.com – Mentri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan kabar buruk.
Pasalnya, instansi pembuat kebijakan untuk aparatur sipil negara (ASN) bakal menghentikan pengusulan jabatan fungsional baru bagi PNS secara sementara.
Padahal, para PNS sangat menantikan pengusulan jabatan fungsional baru tersebut.
Tjahjo Kumolo menjelaskan, dengan pemangkasan eselonisasi, kini jabatan struktural hanya menyisakan eselon satu dan dua.
“Sedangkan eselon tiga sampai lima dialihkan ke jabatan fungsional,” jelasnya, Minggu (5/12/2021), seperti dikutip dari laman KemenPAN-RB.
Menurutnya, adanya transformasi jabatan fungsional penting untuk mempercepat pelaksanaan transformasi manajemen ASN.
Hal itu, karena mendukung mekanisme kerja organisasi pascapenyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah supaya lebih dinamis, lincah, dan profesional.
Sementara itu, KemenPAN-RB kini tengah merancang jabatan fungsional tersebut termasuk dengan standar kompetensinya.
Dalam masa transisi selama perancangan tersebut, instansi pusat dan daerah harus memperhatikan beberapa hal tertentu.
Pertama, KemenPAN-RB akan melakukan moratorium atau penghentian sementara terhadap penetapan jabatan fungsional termasuk penetapan standar kompetensi untuk pengusulan jabatan fungsional baru.
Kedua, moratorium tersebut berlaku sejak 3 November 2021 hingga selesainya perancangan jabatan fungsional termasuk penetapan standar kompetensi sesuai pemberitahuan selanjutnya.
Ketiga, penyelesaian penetapan sesuai prosedur tata cara pengusulan akan tetap dilakukan terhadap pengusulan jabatan fungsional dan standar kompetensi yang sudah disampaikan dan sedang diproses.
Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS.
Menurut Tjahjo, pengalihan jabatan struktural ke fungsional tidak membuat take home pay PNS berkurang, melainkan justru meningkat.
Hal tersebut terbukti dengan meningkatnya anggaran negara karena pengalihan PNS ke jabatan fungsional ini. (Mel/Nov)