Suasana Registrasi DPTB di Rumah Tahanan Kelas IIB Sumenep
TSN l SUMENEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja sama dengan Rutan Kelas IIB Sumenep melakukan kegiatan registrasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) bagi warga binaan yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS Rutan Sumenep.
Hal ini dilakukan dalam upaya untuk memastikan seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Sumenep dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024).
Untuk saat ini, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Rutan Kelas IIB Sumenep tercatat sebanyak 159 orang, yang merupakan penurunan jumlah setelah beberapa warga binaan pemasyarakatan memperoleh pembebasan.
Namun, dengan penambahan DPTB sebanyak 177 WBP Baru, total jumlah yang akan dilayani pada pelaksanaan Pemilu mencapai 336 pemilih, yang akan terbagi dalam dua tempat pemungutan suara (TPS).
Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep, Ridwan Susilo, Amd, IP, MM mengatakan kerja sama yang baik dengan KPU Sumenep dalam menyelenggarakan registrasi DPTB.
“Kerja sama ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk memberikan hak demokrasi kepada semua warga negara, termasuk warga binaan pemasyarakatan,” kata Ridwan Susilo pada keterangan rilisnya, Selasa (06/02/2024).
Menurutnya pada pelaksanaan Pemilu 2024 nanti, dua TPS khusus di Rumah Tahanan Rutan) Kelas IIB Sumenep akan melayani seluruh pemilih dan menciptakan peluang bagi WBP untuk turut serta menentukan arah bangsa melalui hak pilih mereka.
“Melalui upaya bersama ini, Rutan dan KPU Sumenep berharap dapat meningkatkan partisipasi demokrasi dan kesadaran warga binaan terhadap hak-hak mereka sebagai warga negara Indonesia,” tandasnya.(red).