Petugas saat Oprasi Masker Sanksi Sosial yang Diberikan Ke Pelanggar Sebagai Efek Jera
BOYOLALI | Transindonews.com – Puluhan pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat terjaring operasi yustisi penegakan hukum dan disiplin pelanggar protokol Covid-19 di Desa Karanggeneng Kecamatan Boyolali Kabupaten Boyolali. Minggu, (29/11/2020).
Operasi yang digelar oleh petugas gabungan dari Koramil 10/Boyolali Kodim 0724/Boyolali, Polsek Boyolali Kota, dan Satpol PP Kabupaten Boyolali ini menjaring 64 warga yang tak mematuhi protokol kesehatan terutama tidak mengenakan masker.
Warga yang terjaring razia lebih memilih sanksi sosial daripada membayar denda sebesar Rp50.000 dengan menyapu jalan maupun fasilitas umum lainnya yang berada di sekitar Desa Karanggeneng.
“Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Boyolali no 49/2020, pelanggaran protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi berupa sanksi sosial maupun denda. Untuk perorangan sanksi denda maksimal Rp.50.000.” Ujar Danramil 01/Boyolali Kapten Inf Nuryadi.
Razia rutin digelar ditempat umum lainnya, namun tetap dengan mengedepankan sikap humanis,” kata Danramil.
Berdasarkan perbup Pemda Boyolali menerapkan sanksi denda sebesar Rp50.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum, atau diganti kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
Berdasarkan pantauan penerapan perbub ini, puluhan warga yang terjaring lebih memilih sanksi sosial dari pada membayar denda.
“Ada 64 warga yang terjaring razia, rata –rata adalah warga yang berdomisili di sekitar Kecamatan Boyolali. Sanksi yang diberikan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah munculnya penyebaran virus corona di wilayah Boyolali.” Terang Danramil(Kplu)
Editor : yoel