Satlantas Pati berikan edukasi kepada siswa SMP 8 Pati, pentingnya mentaati aturan UU no 22 Th 2009, agar siswa lebih mentaati peraturan agar selamat dan aman di jalan raya. By : RMN / Editor : Yoel .
TRS // Pati | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pati , berikan Edukasi kepada siswa SMP 08 ( Sekolah Menengah Pertama Negeri 08) Pati. Lantaran, pada waktu sebelumnya ada salah satu siswa yang turut kejaring balap liar.
Kasatlantas Polresta Pati, Kompol Asfauri, S.H., M.H, melalui KBO Satlantas Polresta Pati IPDA Muslimin saat dikonfirmasi melalui via phone membenarkan itu, jika pihaknya telah melakukan kegiatan di SMPN 08, guna penetiban terhadap siswa setempat.
“Karena ada salah satu siswa yang sudah mengikuti balap liar, setelah kami melakukan pendalaman mengaku, jika ia murid sekolahan tersebut,” jawabnya, Jum’at (24/3/2023) Pagi.
Giat itu dilaksanakan dalam rangka memberikan edukasi pentingnya mentaati peraturan, UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
“Dengan menggerakkan sebelas personil diantaranya, IPDA Muslimin, Kanit Kamsel IPTU Wahyu Hardiana, PS Kasubnit 1 unit Kamsel IPDA Andi Anisa, PS Kasubnit 2 unit Kamsel IPDA Sylvia Prehayuningtyas, PS Kasubnit 3 unit Kamsel AIPTU Anung Sudarsono, dan tiga anggota Kamsel lainnya,” papar Muslimin.
Adapun tujuan giat tersebut adalah memberikan edukasi kepada para pelajar, maraknya anak di bawah umur yang menggunakan sepeda motor ke sekolah yang dititipkan di luar sekolah dan penggunakan knalpot brong serta balap liar yang dilakukan oleh pelajar SMP.
“Bagi pelajar yang kedapatan membawa kendaraan bermotor dan di titipkan, maka akan diserahkan kepihak sekolah, untuk di panggil orang tuanya guna mengambil kendaraannya. Diharapkan, para pelajar tidak lagi menggunakan kendaraan bermotor saat kesekolah, apalagi menggunakan knalpot brong serta mwngikuti balap liar,” tandasnya.