Jumpa Pers di Mapolres Sragen saat memberikan keterangan terkait pengedar Narkoba . Foto : sbr HMS Polres Sragen
TIN l SRAGEN – Jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen mengamankan seorang pria pemilik narkotika jenis shabu seberat 5.45 gram.
Shabu tersebut diecer dalam kemasan plastik klip sebanyak 16 paket, yang rencananya akan dijual oleh pria berinisial KDW warga Masaran , Sragen.
Penangkapan KDW dilakukan Kanit operasional Satuan Narkoba Ipda Sriyadi dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti pada pertengahan September lalu, dan hingga saat ini, petugas masih melakukan pendalaman perkara ini untuk menemukan jaringan peredaran narkoba di wilayah Sragen.
Hal itu seperti dikatakan Kasi Humas Iptu Ari Pujiantoro dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen, Senin, (17/10 2022) kepada sejumlah awak media.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan team, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di tempat kejadian rumah tersangka, sering digunakan untuk pesta penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, dari investigasi di lapangan, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.
Namun berkat kesigapan petugas, pelaku langsung bisa dibekuk oleh team opsnal. Sedangkan penggeledahan terhadap pelaku, dilakukan petugas dengan melibatkan pula tokoh masyarakat setempat.
Dari penangkapan dan penggeledahan tersebut, petugas mendapati beberapa barang bukti yang cukup mengejutkan, yakni 16 paket diduga shabu yang dikemas dalam plastik klip bening, dan setelah dilakukan pemeriksaan secara cermat, dan benar bahwa barang tersebut adalah shabu dengan total berat 5.45 gram.
Selain barang bukti shabu, petugas juga menemukan beberapa barang bukti lain yang berkaitan dengan dengan kepemilikan shabu tersebut, yakni sebuah dompet berwarna merah putih berisi gunting, dan satu bendel plastik klip bening, seperangkat alat hisap atau bong yang terbuat dari bekas botol minuman yang terangkai sedotan, sebuah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat residu sisa shabu, korek api, sebuah timbangan elektrik merk camry, handphone merk redmi, serta tas slempang.
Iptu Ari menegaskan, berdasarkan bukti bukti tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) jo 112 ayat (1) huruf UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai tersangka peredaran narkoba jenis shabu.
Pewarta : Vio Sari