Foto : Petugas saat memeriksa kendaraan Plat B di batas kota banyuanyar,6/5/2021.
Solo | Transindonews.com – Setelah Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 untuk mencegah meningkatnya virus corona Covid-19 di masyarakat mulai pada tanggal 6 Mei 2021 setiap perbatasan masuk kota solo diperiksa ketat petugas diantaranya TNI-POLRI dan Satpol PP.(6/5/2021)
Foto: saat pengemudi plat luar kota diberhentikan petugas,(6/5/2021).
Saat terpantau oleh awak media Transindonews.com, Di setiap perbatasan masuk wilayah kota solo apabila ada kendaraan yang ber nopol luar kota akan diberhentikan dan diperiksa oleh petugas,Apabila terbukti dari luar kota,Maka di suruh untuk balik arah atau kembali. Perbatasan yang di jaga ketat yaitu diantaranya batas kota banyuanyar arah pintu keluar Jalan tol,Tugu Mahkuto,Kawasan Jurug, Simpang Faroka, Simpang Joglo, dan satu pos pelayanan di Benteng Vastenburg.
Foto: pengendara bernopol luar kota diperiksa petugas.
Mengacu pada aturan yang tertuang di dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.Dan sebelumnya pemerintah juga menerbitkan addendum yang mengatur aturan perjalanan yang dimulai tanggal 22 April lalu sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.
Foto: pengendara disuruh balik arah atau kembali dibatas kota banyuanyar,6/5/2021.
“Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal, kalau terjadi mudik lokal yaitu ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki, itu semua bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya,” kata Doni melalui siaran kanal YouTube Pusdalops BNPB,(2/5/2021).
Pawarta : Wp
Transindonews.com