Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan.
Jakarta | TSN – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tronton dan minibus yang terjadi di Jalan Lintas Barat Sumatera Bengkulu-Sumbar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, pada 07 Desember 2023.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa seluruh korban terjamin UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan Alat Bantu bagi Disabilitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Ditjen Imigrasi dan Bank Mandiri Kerja Sama Mudahkan Pemohon Golden Visa
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
“Korban meninggal dunia ada 7 orang. Untuk 1 korban luka telah mendapat jaminan biaya rawatan dari Jasa Raharja sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Dewi di Jakarta, Kamis (08/12/2023).
Dewi mengatakan, bahwa santunan