Foto : wartapos. Id
Lumajang l Transindonewscom – Diberhentikannya Kepala Desa Grati Kecamatan Sumbersuko – Kabupaten Lumajang berbuntut panjang, pasalnya akibat perihal tersebut seluruh Kepala Desa di seluruh Kabupaten Lumajang di wadulkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI oleh pengacara Ismantoro (mantan Kades Grati).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa hukum mantan Kades Grati yang berkantor pusat di Jakarta, Basuki Rahmad alias Ukik.
“Kreco (panggilan Akrab Kades Grati) itukan salah satu Kades di Lumajang yang kena sanksi oleh pak Bupati diberhentikan karena kasus TKD, nah sejarah di Lumajang mulai jaman Majapahit pengelolaan TKD ya dibawah naungan Kepala Desa, ya makanya supaya adil diperiksa semuanya,” Ujarnya via telp, senin (30/11/2020) di kutip wartapos.Id.
“Saya selaku pengacara Kreco meminta kepada BPKP RI melakukan pemeriksaan kepada seluruh Kades yang ada di Lumajang, jika hasilnya sama dengan Kreco ya saya mohon kepada pak Bupati untuk menerbitkan surat pemberhentian juga terhadap Kades yang bersangkutan,” Imbuhnya
Disisi lain Suhanto selaku Ketua AKD Lumajang menanggapi perihal tersebut bersama dengan pengurus harian AKD Lumajang dan Anggota AKD Lumajang melakukan rapat koordinasi dan konsulidasi yang bertempat di salah satu rumah makan di wilayah Lumajang.
Pada Kesempatan tersebut Suhanto menyampaikan perihal laporan dari kuasa hukum Ismantoro kepada BPKP RI terkesan mengada – ngada dan pihaknya meminta untuk mencabut laporan tersebut di iringi dengan permintaan ma’af kepada seluruh Kades di Lumajang.
“Kami AKD Lumajang akan mengambil langkah – langkah terhadap laporan saudara Ukik selaku kuasa hukum Ismantoro alias Kreco, laporan itu terkesan mengada – ngada sehingga kami meminta untuk pak Ukik meminta ma’af kepada seluruh Kepala Desa se Kabupaten Lumajang atas pelaporannya ke BPKP RI yang menurut kami ini tidak benar,” Terangnya.
“Kami juga meminta pak Ukik meminta ma’af baik dimedia elektronik maupun media cetak dan kami meminta pak Ukik menuliskan surat pernyataan untuk tidak lagi melaporkan Kepala Desa tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu karena bagaimanapun juga, Kepala Desa memiliki asosiasi sehingga harus berkoordinasi dengan baik.” Tambahnya.
Lebih jauh Ketua AKD Lumajang menyampaikan jika permintaan dari pihaknya tidak di indahkan oleh saudara Ukik maka pihaknya juga akan mengambil langkah – langkah dan upaya hukum.
“Jika tidak diindahkan, kami juga melakukan upaya – upaya hukum kepada bapak Ukik, karena kita patuh kepada hukum maka kita akan melakukan upaya – upaya hukum kepada bapak Ukik terhadap pelaporan yang kami anggap tidak benar itu,” Pungkasnya.
Reporter ; Nizar/Anwar