TSN l Ibukota – Empat pertanyaan santai buat melawan debt collector atau penagih hutang, jadi enggak perlu pakai otot, bro.
Keberadaan debt collector alias mata elang ini sering meresahkan banyak orang.
Bahkan, banyak yang mengaku-ngaku debt collector dari sebuah perusahaan malah bikin onar.
Mulai dari pembegalan, perampokan, dan aksi kriminal lainnya yang berlabel ‘debt collector’.
Padahal, penagihan juga mestinya dilakukan dengan menghindari tekanan-tekanan bersifat fisik atau verbal.
Jika melanggar, debt collector bisa menerima sanksi pidana atau sosial, dan hal tersebut dapat memperburuk citra perusahaan pembiayaan.
Dalam pelaksanaannya, ada beberapa dokumen yang harus dibawa debt collector atau juru tagih saat bertugas.
Hal itu disampaikan Suwandi Wiratno, selaku Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
“Terkait hal tersebut, pertama harus ada surat somasi yang dibawa,” kata Suwandi, saat Ngobrol Virtual (NgoVi) bertema ‘Lembaga Pembiayaan Vs Nasabah, Siapa yang Salah?’.
“Yang kedua, untuk eksekutornya, si debt collector, harus membawa surat sudah lulus SPPI,” lanjutnya beberapa waktu lalu.
Surat keterangan lulus tersebut dalam artian lisensi atau surat izin menagih dari Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).
Bagi yang belum tahu, SPPI merupakan anak perusahaan dari APPI.
“Kami harus tes dulu, tes bahwa dalam eksekusi itu dia (debt collector) memahami aturan-aturan sopan santun, etika, eksekusi tidak boleh dengan kekerasan, ada di dalam tesnya,” jelas Suwandi.
Selain dua surat tersebut, ada dokumen yang wajib dibawa debt collector.
“Yang ketiga copy sertifikat fidusia. Pada saat akta jaminan fidusia dikeluarkan dan nasabah membayar,” ucapnya.
“Kami harus membayarkan PNBP itu kepada negara untuk keluar sertifikat fidusianya. Nah, di dalam sertifikat fudusia itu tertulis irah-irah keadilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa,” sambung Suwandi.
Adapun dokumen terakhir yang gak kalah pentingnya saat bertugas dalam menagih, yaitu surat kuasa.
“Kalau surat kuasa diberikan kepada satu debt collector, berarti ada satu orang yang boleh melakukan eksekusi,” sebutnya.
Suwandi juga sering mendengar kasus kalau debt collector tarik kendaraan lebih dari satu orang, namun dengan membawa satu surat saja.
“Kita berhak menanyakan ‘mana (suratnya) yang lain?’, ‘mana SIM nya yang lain’, ‘mana kuasanya’. Kalau tidak ada tentu debitur mengatakan ‘ini tidak sah’,” tutup Suwandi.
Catat layanan pengaduan debt collector ‘nakal’ bisa dilakukan lewat OJK melalui:
Call center 157
Email pengaduan: konsumen@ojk.go.id
Form pengaduan: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
Jika ada oknum debt collector berulah atau bahkan bertindak kriminal mengatasnamakan debt collector, tinggal kontak nomor di atas ya bro.