Foto : Penyerahan Sertifikat Paralegal dari Pembina LBH I Gede SP ,S.H, ke anggota peserta Paralegal (Istimewa).
TransindoNews l Sragen – LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Solo Raya dan Mahasiswa UNS Fakultas Hukum serta AWPI DPC Sragen, adakan Pelatihan Paralegal Tingkat Dasar dan Pelatihan Pembentukan Produk Hukum .Agenda terlaksana di Gedung Edukasi, Musium Sangiran, Kec Kalijambe,Kab Sragen, Jawa Tengah. Kegiatan terlaksana pada hari Sabtu tgl 19 – Minggu 20/02/2022 dengan tema ” Meningkatkan Skill Membangun Kepedulian untuk Mewujudkan Kesadaran dan Keadilan Hukum di Masyarakat”.
Pelaksanaan kegiatan dengan tujuan untuk membangun kerjasama antar Paralegal dengan jaringan LBH di Solo Raya dalam memenuhi hak keadilan masyarakat serta memberikan pengetahuan kepada Paralegal tentang bantuan hukum dan pendekatan hukum . Kerjasama Organisasi Bantuan Hukum dalam pemenuhan akses keadilan.
Poto: Peserta Paralegal saat mendengarkan pencerahan tentang Hukum Perdata dan Pidana dari nara sumber.
Peserta Pendidikan Paralegal Batch -1 dihadiri peserta dari DPD AWPI Provinsi Jawa Tengah, DPC AWPI Solo Raya , wartawan Media Transidonews.com, LintasindoNews.com,Journal Police.Id, Lembaga Gerakan Anti Riba Solo dan juga Mahasiswa Fakultas Hukum dari UNS Solo.
I Gede Sukadenawa Putra,S.H. selaku Pembina LBH Solo Raya, menyampaikan bahwa pembangunan hukum sebagai salah satu katalisator pembangunan bangsa perlu ditopang dengan sistem hukum nasional yang mantap dengan bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di samping itu, terdapat juga elemen budaya hukum yakni konsepsi abstrak mengenai apa yang baik (sehingga harus dianuti) dan apa yang buruk (sehingga harus dihindari).
” Konsep negara hukum memberikan jaminan terhadap tegaknya supremasi hukum, dalam konteks ini tidak boleh terjadi kesewenang-wenangan. Terlebih lagi penzoliman terhadap hak atau kelompok masyarakat yang tidak mampu. Negara harus menjamin setiap orang berkedudukan sama di hadapan hukum (the equality before the law). Bagi masyarakat miskin atau kelompok marginal, agar tidak mengalami kesulitan atau dipersulit jika berhadapan dengan hukum, maka perlu diberikan pendampingan hukum,” tegasnya .
I Gede juga menyampaikan bahwa,
Paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun ia bukan seorang Pengacara (yang profesional) dan bekerja di bawah bimbingan seorang Pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya.
Nara sumber Sarmuji, S.H.M.H., mengatakan bahwa, melalui pendampingan inilah mereka akan mendapatkan putusan yang berkeadilan .
Secara umum pengertian Paralegal adalah seseorang yang bukan Advokat, tetapi mengetahui masalah hukum dan advokasi hukum.Maka saya akan menjelaskan terkait hukum Perdata.
“Hukum diartikan sebagai seperangkat kaidah, sementara perdata adalah pengaturan hak, harta benda dan kaitannya antara individu maupun badan hukum atas dasar logika. Hukum perdata populer dengan sebutan hukum private sebab mengatur kepentingan perseorangan
Hukum perdata yakni keseluruhan peraturan mempelajari tentang hubungan antara orang yang satu dengan orang lainnya. Baik meliputi hubungan keluarga dan pergaulan masyarakat,” jelasnya .
Masih kata Sarmuji, bahwa, Hukum perdata dikenal sebagai ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban individu dengan badan hukum. Untuk pertama kalinya.
Istilah hukum perdata dikenal di Indonesia. dalam bahasa Belanda yakni Burgerlijk Recht. Sumber hukum perdata dikodifikasikan dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan dialih bahasa menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
” Terdapat beberapa pandangan terkait dengan KUHPerdata ini salah satunya, KUHPerdata dipandang sebagai suatu pedoman saja karena tidak pernah ada terjemahan resmi . Tentunya pengertian hukum perdata dan contoh pasalnya sangat beragam,” ungkapnya.
” Sedangkan LBH mendefinisikan Paralegal sebagai seorang yang bukan Advokat tetapi mempunyai kemampuan serta pemahaman dasar tentang hukum dan HAM, memiliki keterampilan yg memadai, serta mempunyai kemampuan dan kemauan untuk mendayagunakan pengetahuannya itu untuk memfasilitasi perwujudan hak hak asasi masyarakat miskin,” tukasnya.
Peran serta dalam inisiator kegiatan Basic Training Paralegal yaitu Sigit Waskita ,S.H. yang juga selaku wakil DPC AWPI ,Sragen.Menurut keterangan UU Bantuan Hukum mengakui peran paralegal.
” Kualifikasi Paralegal menurut Peraturan, harus memiliki kemampuan memahami kondisi wilayah dan kelompok-kelompok kepentingan dalam masyarakat; kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia, dan hak-hak lain yang dilindungi oleh hukum,” pungkasnya.
Pewarta : Muhammad Khusnairi/Arie.
Editor : Yoel.