Jakarta // TSN – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) berkomitmen mendorong pencapaian target akses sanitasi berkelanjutan sesuai dengan Rencana Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. Upaya tersebut dilakukan salah satunya dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 87 Tahun 2022 tentang Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan di Daerah Tahun 2022-2024.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Kemendagri Teguh Setyabudi menjelaskan, pemerintah berkomitmen melakukan sinkronisasi, koordinasi, dan integrasi pembangunan sanitasi di daerah. Dia menambahkan, terbitnya Permendagri tersebut didasarkan oleh sejumlah tantangan pembangunan sanitasi yang masih ada di daerah.
Tantangan tersebut yakni komitmen kepala daerah yang menjadi kunci utama kebijakan percepatan pembangunan sanitasi masih beragam. Komitmen tersebut, jelas Teguh, dapat dilihat dari keseriusan pemerintah daerah (Pemda) dalam perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk sanitasi.
“Kami nanti dari Ditjen Bangda akan mencermati sungguh-sungguh terkait dengan RKPD-nya (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) yang memuat masalah sanitasi. Dan sama-sama kita bisa mengawal penyusunan anggaran di dalam APBD,” ujar Teguh secara secara virtual pada acara Sosialisasi Permendagri Nomor 87 Tahun 2022 tentang Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan Tahun 2022-2024 yang berlangsung secara hybrid dari Hotel Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Berdasarkan catatannya, lanjut Teguh, masih terdapat daerah yang belum memutakhirkan dokumen perencanaan strategis sanitasi di tingkat provinsi atau Roadmap Sanitasi Provinsi (RSP). Selain itu, sejumlah daerah di tingkat kabupaten/kota diketahui belum mengintegrasikan dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK) ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
Hingga 2022, sebanyak 200 kabupaten/kota diketahui memiliki dokumen SSK yang masih berlaku. Sedangkan sebanyak 291 kabupaten/kota lainnya telah memiliki dokumen SSK, tetapi belum dimutakhirkan. Untuk tingkat provinsi, ujar Teguh, terdapat 15 provinsi yang memiliki dokumen RSP, tetapi baru 3 provinsi yang dokumennya masih berlaku.
“Ini adalah tantangan kita semuanya. Dan saya minta bersama-sama bersinergi, berkolaborasi, dengan berbagai K/L (kementerian/lembaga), ayo perhatikan terkait hal tersebut,” seru dia.
Teguh mengimbuhkan, tantangan berikutnya yaitu belum optimalnya keberadaan kelompok kerja (Pokja) yang membidangi sanitasi dalam pencapaian target pembangunan sanitasi. Secara rinci, Teguh menjelaskan Pokja yang dimaksud merupakan lembaga yang membantu kepala daerah dalam mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan sanitasi di daerah.
Sementara itu, dalam laporannya Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) II Ditjen Bina Bangda Kemendagri Erliani Budi Lestari mengatakan, digelarnya acara Sosialisasi Permendagri Nomor 87 Tahun 2022 tersebut untuk menyebarluaskan informasi terkait percepatan pelaksanaan sanitasi berkelanjutan kepada daerah. Dirinya berharap, jajaran Pemda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat memahami informasi yang diberikan.
“Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah tersosialisasikannya Permendagri Nomor 87 Tahun 2022 di seluruh provinsi di Indonesia dan kabupaten/kota,” pungkasnya.
Sbr: Puspen Kemendagri