Camat Karangdowo, Klaten, Hj.Purwani,S.H,M.H, Mengukuhkan 125 BPD

Klaten l TSN – Camat Karangdowo, Hj. Purwani, SH. MH., resmi mengukuhkan 125 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 19 desa di wilayah Kecamatan Karangdowo, Klaten. Acara pengukuhan dilaksanakan di Gedung Serbaguna Desa Karangwungu pada hari Senin(29/07/23).

Agenda pengukuhan BPD di hadiri Muskika Kec Karangdowo di antaranya Kapolsek AKP Sumasna, Danramil Rudiyanta, serta Kepala Puskesmas. Selain itu turut hadir Kepala Desa beserta perangkat dari 19 desa yang ada di Kecamatan Karangdowo.

Dalam sambutannya, Camat Karangdowo menyampaikan bahwa masa jabatan BPD yang baru dikukuhkan ini akan berlangsung dari periode 2018 hingga 2026.

“Pengukuhan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat peran dan fungsi BPD sebagai mitra pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa,” tukasnya.

BPD di Kecamatan Karangdowo menghadapi beberapa tantangan, antara lain:

1. Sinkronisasi Pembangunan SDM : BPD harus menjalin kerjasama untuk menciptakan pembangunan sumber daya manusia yang harmonis dan efektif.

2. Permasalahan Pertanian dan Saluran Irigasi , BPD harus memusyawarahkan dan mencari solusi untuk permasalahan pertanian dan saluran irigasi di Desa Demangan.

3. Tantangan Teknologi dalam Pengasuhan Remaja.

4. BPD harus membantu masyarakat mengatasi tantangan teknologi dalam pengasuhan remaja.

5. Dengan demikian, BPD di Kecamatan Karangdowo harus berkomitmen untuk memperkuat peran dan fungsi mereka sebagai mitra pemerintah desa dalam mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat.

Usai acara pengukuhan, para tamu undangan disuguhkan hiburan berupa pertunjukan orkes tunggal untuk menciptakan suasana yang lebih segar. Kegiatan ini berlangsung lancar dan berakhir sekitar pukul 22.30 WIB.

By : Sus.Wd/red

Banner IDwebhost