Bintang Songo Law Office Menilai, Kasus Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Saraswati Tidak Ada Alat Bukti Menjerat Tersangka

Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Saraswati masuk babak akhir, Kuasa Hukum Tersangka R, Riyanto Al Hasby dkk. Dalam sidang ketiga menyatakan tidak Ada Alat Bukti Satupun Yang di sampaikan penyidik saat sidang pembuktian Pra, yang menjadi dasar untuk  Menetapkan R sebagai  Tersangka!

 

KARANGANYAR, Kasus dugaan penggelapan yang di sangkakan kepada inisial R sebagai bendahara koperasi Saraswati karanganyar, dalam sidang praperadilan sudah masuk sidang babak ketiga, dengan di awali  sidang perdana pada hari Kamis (16/1/2025) yang lalu, kemudian babak kedua di laksanakan  sidang pada hari Senin (20/1/2025). Selanjutnya babak ketiga sidang pada hari Selasa (21/1/2025).

Penyidik polres Karanganyar

Dalam kasus ini R sebagai pemohon pra peradilan dengan memberikan kuasa kepada Bintang songo law office yakni Riyanto Al Habsy, SE , SH dan Dewo Broto Yulianto, SH. Sementara Yuli Astuti selaku termohon tanpa didampingi kuasa hukum selama sidang dari perdana hingga sidang ketiga berlanjut.

Dalam sidang kedua, saksi dari pemohon hadir mantan bendahara koperasi Saraswati Atik Susiloningsih dan suami dari tersangka R. Namun ketika saksi dari pihak Termohon akan di ajukan hakim  menolak, karena diawal sidang tidak memberi tahu akan ada saksi yang hadir dari pihak termohon dan saksi yang akan di hadirkan oleh termohon berada di dalam ruangan sidang saat pemeriksaan saksi pemohon berlangsung

Selanjutnya saat sidang ketiga hadir satu orang saksi dari pihak kuasa hukum R, yakni Ir. H. ToyyiBani selaku penggerak berdirinya Koperasi Wanita Saraswati, meski begitu ia tidak masuk jajaran pengurus karena koperasi ini khusus hanya untuk wanita.

Dalam sidang antara kuasa hukum dari pihak R dan para penyidik Polres Karanganyar selalu kooperatif dan hadir dalam sidang.

Kemudian dalam sidang  keempat nanti   putusan yang di agendakan akan di laksanakan  pada hari Kamis (23/1/2025). Pukul 10.00 WIB.

Ketika para penyidik dari Polres Karanganyar keluar dari ruang sidang baik di hari kedua maupun ketiga, saat mau dikonfirmasi perihal sidang praperadilan ini, tidak bisa memberikan jawaban, karena dirasa bukan wewenangnya untuk memberikan keterangan.

Sementara itu Riyanto Al Habsy usai sidang hari ketiga, kepada awak media menyampaikan hasil dari sidang praperadilan yang selama ini di ikutinya. Dia menyampaikan dalam sidang praperadilan berjalan dengan baik, lancar dan untuk agenda putusan  hakim membutuhkan waktu 2  hari kedepan  karena banyaknya saksi.

“Hakim membutuhkan waktu, untuk itu sidang putusan akan di lanjutkan hari Kamis, “ucapnya.

Saat di tanya kemungkinan di kabulkanya permohonan Praperadilan ini, Riyanto mengungkapkan di ajukannya  Praperadilan ini untuk menguji  apakah penetapan dan penahanan tersangka R telah  memenuhi syarat sesuai undang undang

“Karena seseorang menjadi tersangka harus ada bukti permulaan awal yang cukup dan sah, dan penetapan tersangka ini harus dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan namun  kami meyakini ini ada kejanggalan dalam penetapan tersangka oleh penyidik kepada R  “urainya.

“Kami selaku kuasa hukum  mengupayakan hukum melalui permohonan  praperadilan, kami hanya berusaha semampu yang kami bisa untuk selebihnya kita  kembalikan kepada Alloh yang maha adil, kami selaku kuasa hukum hanyalah berusaha membela   hak-hak klien kami, perkara hasilnya biar alloh yang menentukan dan semoga hakim tunggal yang memimpin jalan sidang permohonan pra peradilan ini memberikan putusan yang seadil adilnya serta semoga Alloh memberikan ridho, “tukas advokat yang berciri khas  berambut gondrong ini.

Masih apa kata Riyanto, dalam sidang praperadilan ini dari awal sampai  selesai, tidak ada satupun alat bukti yang disampaikan oleh termohon baik melalui persidangan maupun melalui kuasa hukum yang mengindikasikan R menjadi tersangka.

Dan  menurutnya  dikabulkan ataupun tidak permohonan pra peradilan  pihaknya akan tetap melakukan upaya hukum yang lain.

“Karena pra ini adalah langkah awal bukan berarti jika dikabulkan kita akan berhenti, tidak !!,”tegasnya.

Masih menurut Riyanto, jika pra ini tidak dikabulkan ia bersama rekan sejawatnya akan  mengambil langkah hukum lain. Riyanto juga menyampaikan pihaknya mengambil langkah hukum lain ini   untuk memberikan kepastian hukum kepada klien khususnya, serta memberikan  perlindungan hukum kepada masyarakat umumnya  yang  mungkin baru mengalami permasalahan hukum yang sama

“Dan langkah hukum lain yang akan kami tempuh tidak lain tidak bukan agar Para penegak hukum itu  benar-benar menegakkan aturan hukum tidak tumpang tindih, tidak tajam kebawah tumpul keatas, “terangnya.

“Kasihan masyarakat  yang lain yang akan mencari keadilan, pada pada dasarnya semua masyarakat derajatnya sama dimata hukum, sehinga sudah seharusnya penyidik yang nota bene adalah anggota kepolisian negara republik indonesi berlaku profesional dalam melayani, melindungi dan mangayomi masyarkat tanpa membeda- bedakan status sosial  dan kami juga meyakini, klien kami adalah korban yang dikambing hitamkan oleh beberapa orang yang memiliki kepentingan pribadi, “pungkasnya.

Tim redaksi

Banner IDwebhost