Bintang Songo Law Office, Kawal Kasus Penipuan Hingga Pelaku di Vonis 3,6 Tahun Penjara

TSN – Sukoharjo, Sidang putusan pengadilan negeri Sukoharjo, yang menjerat Anisa Indarwati alias Devi warga Desa Gombang RT 003 RW 002, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah telah di gelar hari ini, kamis (20/06/2024) pukul 13.00 WIB.

Hadir dalam sidang putusan ini hakim ketua Muhammad Ikhsan Fatoni, S.H., 2 hakim anggota dan dua jaksa penuntut umum, hadir pula penasehat hukum dari pihak korban Riyanto AL, SE, SH.

Dalam sidang, di hadapan para hakim Anisa Indarwati alias Devi duduk terdiam mendengarkan putusan sidang, putusan dalam sidang ini Anisa Indarwati alias Devi terjerat dalam Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023) tentang penipuan, serta pasal 372 KUHP tentang penggelapan milik orang lain. Dan dalam putusan hakim Anisa Indarwati alias Devi di vonis 3,6 tahun penjara.

Anisa Indarwati alias Devi saat sidang di pengadilan negeri Sukoharjo, kamis (20/06/2024)

Perlu di ketahui sebelumnya, terjadinya kasus penipuan yang di tuduhkan kepada terdakwa, bermula pada hari Senin, 19 Desember 2022 Anisa Indarwati alias Devi dan NR membuat perjanjian kerja sama dengan nomor: 002/PHM-CAL/XII/2022.

Dalam surat tersebut Anisa Indarwati alias Devi sebagai komisaris 1 PT Powerindo Harta Mulia, sementara NR sebagai pihak ke 2. Namun berjalannya waktu, Anisa Indarwati alias Devi tidak menempati janjinya hingga NR selaku korban mengalami kerugian hingga satu milyar lebih.

Kemudian NR warga Pucangan Kartasura, Sukoharjo ini mengadukan Anisa Indarwati alias Devi, telah di terima oleh Polres Sukoharjo dengan nomor STTS/925/XI/2023/RESKRIM, pada hari Minggu 12 Nopember Tahun 2023 sekitar pukul 13.00 WIB menerima pengaduan tertulis dari NR, dan akhirnya sudah P21 dan menjadi tahanan kejaksaan.

Saat di konfirmasi Riyanto AL, SE, SH. Kuasa Hukum NR selaku korban, usai putusan sidang menyampaikan, vonis hakim sudah sesuai, hanya saja pihaknya keberatan dengan putusan majelis hakim terkait status alat bukti berupa satu unit mobil dan satu unit motor gede yang tidak diserahkan kepada korban.

“Vonis 3,6 tahun ini sudah sesuai (Pasal 378 KUHP), tapi yang disayangkan dua alat bukti yang harus dikembalikan kepada finance, yaitu Pajero dan Harley (barang kredit milik terdakwa yang angsurannya dibayar menggunakan uang korban) itu sangat disayangkan,” jelas Pria Gondrong dan nyentrik ini, Kamis (20/6/2024).

Masih kata Riyanto, hakim dalam putusannya tidak mempertimbangkan adanya surat penyerahan dua aset berupa mobil dan moge yang dijadikan alat bukti tersebut kepada korban. Pajero dikembalikan kepada BCA Finance dan Harley dikembalikan ke Adira Finance.

Atas vonis putusan itu, Riyanto menyatakan masih belum sepenuhnya menerima. Selaku kuasa hukum korban, ia akan melakukan koordinasi terlebih dulu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Riyanto AL, SE, SH.kuasa hukum NR selaku korban

“Kami masih pikir-pikir, nanti kami akan koordinasi dulu dengan JPU apakah menerima atau akan mengajukan upaya hukum lain yaitu banding. Mestinya kami juga akan mengupayakan langkah hukum lain itu,” tandas Riyanto. (Red)

Banner IDwebhost