Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi Bumdesma Lenggar ,Bujogiri, Wonogiri Terus di Lacak

Foto : ilustrasi Bumdes .

WONOGIRI Jawa Tengah –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri melacak aliran dana kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Lenggar Bujogiri di Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri.

Kerugian negara akibat kasus itu ditaksir mencapai Rp Rp 4.065.269.776.

Kasi Pidsus Kejari Wonogiri Domo Pranoto mengaku kesulitan melacak aliran dana dari para tersangka.Dana lebih dari Rp 3 miliar diberikan dari tersangka berinisial SU selaku Direktur Bumdesma Lenggar Bujogiri kepada tersangka berinisial SPA sebagai Direktur PT Lereng Lawu yang bekerja sama dengan Bumdesma tersebut.

“Dana lebih dari Rp 3 miliar masuk ke rekening PT Lereng Lawu dan rekening pribadi tersangka SPA. Tapi dana itu kemudian digunakan untuk apa dan dialirkan ke mana saja, itu yang belum jelas,” kata Domo, Kamis (13/1/2022) dilansir suaramerdeka.com.

Dari pengakuan tersangka SPA, sebagian dana tersebut sempat digunakan untuk membeli beberapa mobil dalam kurun waktu 2018-2019.

“Katanya beli mobil Fortuner, Livina, pikap, terus beli mobil lagi. Tapi semuanya sudah ditarik leasing,” katanya.

Kejaksaan juga menyita rekening tersangka, namun sudah tidak ada isinya.

Menurut pengakuan tersangka, sebagian dana tersebut digunakan untuk operasional, tetapi tersangka tidak bisa merinci penggunaannya.

“Kuitansinya ada. Tapi ketika ditanyai untuk apa, bilangnya lupa,” imbuhnya.

Domo menyatakan tidak menutup kemungkinan akan adanya tambahan tersangka.Pihaknya juga akan terus mengikuti fakta-fakta di persidangan.

“Kalau ada fakta-fakta baru di persidangan akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Kejari Wonogiri telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi Bumdesma Lenggar Bujogiri Wonogiri, 23 Desember 2021.

Penahanan mereka dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Wonogiri.

Kedua tersangka berinisial SPA warga Petir, Desa Pokoh Kidul, Kecamatan Wonogiri dan SU warga Kecamatan Girimarto

SU adalah Direktur Bumdesma Lenggar Bujogiri, sedangkan SPA adalah Direktur PT Lereng Lawu yang bekerja sama dan menerima aliran dana dari Bumdesma tersebut.

” Kejaksaan menargetkan kedua tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan, 20 Januari 2022,” pun gkasnya .

Editor : yoel.

Banner IDwebhost