Foto : Presiden RI Joko Widodo
TransIndonews.com, Jakarta – Relaksasi pajak penjualan mobil baru alias pajak mobil 0 persen semakin nyata usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) diklaim telah menyetujui usulan tersebut.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Presiden secara prinsip menyetujui usulan tersebut. Saat ini, tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Agus terus berupaya relaksasi pajak penjualan mobil baru, meski telah ditolak Menteri Keuangan Sri Mulyani. Adapun, relaksasi pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mengakselerasi penjualan mobil baru di masa pandemi Covid-19.
“Tapi memang Kemenkeu masih dalam proses hitung menghitung,” kata Agus dalam konferensi pers, Senin (28/12/2020).
Dia menilai relaksasi berupa pembebasan pajak hingga menjadi 0 persen untuk memacu penjualan mobil yang mulai pulih. Peningkatan penjualan mobil baru, tidak saja akan menggerakkan pabrikan mobil tetapi juga semua pemasok yang terlibat di dalamnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menolak usulan pembebasan pajak mobil baru alias 0 persen. Usulan ini sebelumnya disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan sangat diinginkan oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).
“Kami tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan pajak mobil baru sebesar 0 persen seperti yang disampaikan oleh industri maupun dari Kemenperin,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (19/10/2020).
Sebelumnya, usulan ini diumumkan secara resmi oleh Kementerian Perindustrian pada 14 September 2020. Relaksasi pajak diusulkan sampai Desember 2020 untuk membantu daya beli masyarakat pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif.
Sbr : Bisnis.com