Badrus Zaman, S,H, (kuasa hukum G) usai audiensi di Polres Sukoharjo.
TSN l Sukoharjo –
Badrus Zaman,S,H, selaku kuasa hukum G (21) saksi korban menambahkan, dari hasil audiensi tersebut juga didapatkan informasi perkembangan penyelidikan yang akan dituangkan secara tertulis, kemungkinan adalah SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kedua.
“Mengingat terlapor ini adalah seorang pejabat publik yang paham hukum, maka polisi berupaya untuk memaksimalkan alat bukti agar penanganannya bisa maksimal. Namun menurut kami, bukti petunjuk itu sudah banyak dan cukup untuk meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan,” tegasnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan G pada 2021, melaporkan ayah kandungnya sendiri yang berinisial SW (58) seorang pejabat publik cukup ternama di Sukoharjo, telah melakukan kekerasan seksual secara berulang terhadap G saat masih duduk dibangku SMP pada 2015 silam.
Akibat perbuatan bejat SW yang dilakukan secara berulang dari 2015, 2016, dan 2017 itu, G hamil dan pada 2017 melahirkan bayi laki-laki di sebuah rumah sakit swasta di Selogiri, Wonogiri.
G baru berani melaporkan ayahnya pada 2021 setelah tidak kuat lagi menahan beban dan trauma berkepanjangan. Namun laporan itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang berarti. Selama dua tahun berjalan masih stagnan dalam penyelidikan.
By : Sumber iNews/ red