Editor : Yoel/YL
TIN // LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dengan kerugian milyaran rupiah di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Kasus ini berawal adanya laporan pelapor SI (26 Tahun) Desa Lancang Garam Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe atas kerugian yang dialami korban korban EI, (56th), IRT warga Desa Lancang Garam Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
” Tersangka yang ditangkap yakni F, (53th) . Warga Desa Blang Lancang Kec. Dewantara Kab Aceh Utara dan kini masih sedang dalam proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K .