TIN// KENDARI – Langkah Polda Sultra Sulawesi Tenggara menjadi ‘Zero’ ilegal mining mendapat tanggapan positif dari Ketua Umum Kumpulan Wartawan Fast Respon, H.R Mas MH Agus Rg SH.MH.Fr yang biasa disapa Agus Flores.
Pengacara Dewan Pers Indonesia itu mengapresiasi kinerja Polda Sultra dalam menjalankan tugasnya dengan baik dan sigap dalam upaya memberantas praktik ilegel mining dan perambahan hutan di Bumi Anoa.
“Mantap ini yang kita harapkan, tambang Ilegal ‘Zero’ atau tidak ada di Indonesia,” ucap Agus.
Agus berharap langkah Polda Sultra dapat diikuti oleh kepolisian di daerah lain guna mewujudkan Indonesia ‘Zero’ Tambang Ilegal.
” Berani Nggak Polda Lain seperti dilakukan Polda Sultra, ini tantangan bagus ini, dalam rangka mendukung Atensi Kapolri soal Ilegal Mining,” tukasnya.
Untuk diketahui, Tiga tambang ilegal berhasil diungkap Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra dalam sebulan terakhir ini. Salah satunya adalah Tim Patroli Tipidter berhasil mengamankan sejumlah alat berat milik PT Dewa Napan Mineral (DNM) di kawasan Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara.
Aktivitas PT. DNM yang bergerak di bidang pertambangan di kawasan tersebut diduga aktivitas ilegal.
Saat ditemui awak media di Mapolda Sultra, Senin (31/10/2022), Kasubdit Tipidter Polda Sultra AKBP Priyo Utomo menegaskan, penegakan hukum tak pandang Bulu.Polda Sultra terus berkomitmen tegas dan tegak lurus dalam menangani kasus ilegal mining yang ada di wilayah hukum Polda Sultra.
Menurutnya, semua bentuk praktik ilegal tersebut musti ditindak secara profesional hingga tuntas. Dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya nyatakan tidak ada toleransi dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku ilegal logging,mining.Ini Instruksi Kapolri,” tegas Mantan Kanit Resmob Polda Jateng itu.
Priyo menambahkan Ditreskrimsus Polda Sultra akan terus secara berkelanjutan melakukan patroli tambang illegal sampai benar-benar dinyatakan kegiatan illegal mining ataupun perambahan liar di wilayah Polda Sultra dinyatakan ‘Zero’ atau tidak ada.
“Dari hasil analisa dan evaluasi yang kami lakukan terkait penambangan liar dan illegal mining ini. Saat ini hampir sudah dinyatakan 95 persen real tidak ada kegiatan penambangan liar. Sementara 5 persen diantaranya kemarin yang dilakukan penangkapan itu,” ucap Priyo.
Ketua Exco Pengrov PSSI Sulawesi Tenggara (Sultra) itu mengatakan, dalam kurun waktu setahun. Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra tercatat mengalami peningkatan penyelesaian perkara ilegal mining sebesar 10 persen dibandingkan di tahun 2021.
“Tahun lalu kita ada 7 LP dan tahun ini sudah 8 LP. Progres sementara LP yang sudah kita tangani sudah meningkat 10 persen dari tahun lalu, dan kemungkinan akan bertambah lagi karena ini belum tutup tahun,” ucap Priyo.
Priyo menghimbau kepada masyarakat, apabila mau menambang lengkapi dulu syarat-syarat untuk melakukan aktivitas pertambangan.
Kata dia, penegakan hukum tidak hanya pada pelaku illegal Mining, tetapi juga kepada para pelaku dan oknum tertentu yang menghalang -halangi dan mengganggu para pengusaha juga akan ditindak tegas.
“Lengkapi dulu surat-suratnya, ijinnya dan syarat-syarat untuk melakukan penambangan. Jangan sampai melakukan penambangan- penambangan belum lengkap terus udah action, itu menyalahi aturan dan kami akan tindak tegas,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajarannya berupa mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri. Caranya, tidak segan untuk menindak seluruh aktivitas terlarang, misal judi online, tambang ilegal, pungli, dan lainnya.
By : Red