Surabaya l TransindoNews -Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta disaksikan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, Brigjen Pol M. Aris Utama, perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Jatim, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga pegiat anti narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba dan minuman keras (miras) hasil ungkap Dit Resnarkoba Polda Jatim dan jajaran periode Januari – Maret 2022 di depan Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Kamis (31/3/2022).
Irjen Nico Afinta menjelaskan dengan dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba dan miras menjelang bulan Ramadhan diharapkan bisa memberikan rasa aman dan tentram kepada masyarakat, khususnya di wilayah Jatim.
“Sehingga masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa lebih khusuk,” tuturnya.
Lebih lanjut Nico, panggilan karibnya, menerangkan dalam memerangi peredaran narkotika diperlukan kerjasama dan koordinasi dari berbagai pihak, sehingga pengedar narkoba di Indonesia tidak dapat bebas mengedarkan.
Selain itu menurut Nico juga diperlukan keinginan serta kemauan yang tinggi bagi kita semua untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia, khususnya Jatim.
Ia menegaskan cita-cita memberantas narkoba harus digantungkan setinggi-tingginya kepada diri kita semua yang hadir disini.
“Karena pemberantasan narkoba tidak akan bisa dilakukan oleh Polri seorang diri, tapi dibutuhkan kerjasama kita sekalian” pintanya.
Perwira tinggi Polri dengan dua bintang di pundak ini menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang membantu Kepolisian mengungkap berbagai kasus narkoba.
“Kedepan kami akan melakukan upaya pencegahan sebagai langkah strategi utama. Kemudian melakukan penegakan hukum terhadap bandar dan pengedar,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Jatim Kombes Pol Arie Ardian Rishadi menambahkan guna menjaga kondusifitas menjelang bulan Ramadhan, pihaknya bersama dengan Polres jajaran terus melakukan pengawasan, pencegahan dan penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkoba di Jatim.
Barang bukti narkoba dan miras dalam kurun waktu selama 3 bulan yang dimusnahkan ini papar Kombes Pol Arie Ardian Rishadi diantaranya sabu seberat 116,073 kg, ekstasi sebanyak 34.417 butir, ganja 18,04 kg, psikotropika 3.117 butir, pil koplo 4. 225.445 butir, tembakau gorila atau ganja sintetis 10,2 gram dan miras 39.817 botol.
“Selama kurun waktu 3 bulan tersebut Dit Resnarkoba Polda Jatim dan Polres jajaran berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba sebanyak 1.747 kasus dengan jumlah tersangka 2.150,” bebernya.
Tentunya ini kata Kombes Pol Arie Ardian Rishadi bisa memberi gambaran kepada masyarakat bahwa penyalagunaan narkoba masih sangat tinggi. Sehingga perlu secara bersama sama melakukan penanggulangan bersama stakeholder yang terkait,” harapnya.
Sbr :Hms PoldaJatim .