Foto : Bersama sesepuh PSHT menerima Kado Terindah berupa Sepucuk Surat dari Menkunham RI Jelang Satu Abad untuk PSHT Pusat Madiun.
TransindoNews l Madiun – Ada kado special dan sangat istimewa di peruntukan PSHT- Pusat Madiun jelang usia yang ke 100 tahun. Pasalnya PSHT- Pusat Madiun menerima kado yang terindah dari Kemenkumham dengan turunnya pengesahan Badan Hukum no. AHU-0001626.AH.01.07.TAHUN 2022 tentang badan hukum perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate.
Tak tanggung – tanggung suka cita anggota PSHT bersama -sama saling bahu – membahu adakan tsyakuran atas terbitnya badan hukum . Agenda tasyukuran diadakan di Pendopo Agung Graha Wira Tama, Padepokan Agung PSHT, Jl. Merak no.10, Nambangan Kidul, Kota Madiun pada hari Kamis (17/2/2022).
Terdahulu Persaudaraan Setia Hati Terate yang lahir dengan nama Pentjak Sport Club pada zaman dahulu di tahun 1922, tentunya belum termasuk dalam organisasi masyarakat belum berbadan hukum (Ormas).
Terlihat para sesepuh hadir dalam agenda tersebut yaitu salah satunya H. Issoebiantoro, SH (Ketua Dewan Pusat PSHT), Drs. R Moerdjoko HW (Ketua Umum PSHT), Sigid Agus Hari Basoeki, SH, M.Si (Ketua I), H. Bagus Rizky Dinarwan, S.Si, MT (Ketua V), Tjatur W, S.Sos (Bakesbangpol Kota Madiun), Ali Fauzi, SH, MH, M.Kn (Notaris), KP Eddy S Wirobhumi (Kraton Surakarta), Tim LHA PSHT, Pengurus Pusat PSHT.
“SH Terate mengedepankan keikhlasan untuk berbuat bagi orang lain, bermanfaat bagi orang lain, sehingga saat itu, mungkin, tidak terpikir badan hukum atau sebagainya,” papar Bagus Rizki, Ketua V Bidang Kominfo dan Hubungan Antar Lembaga.
Sementara itu Sigid Agus Hari Basuki selaku Ketua I Bidang Organisasi PSHT mengatakan meski ormas tidak berbadan hukum tetap diakui keberadaannya oleh Pemerintah melalui UU Ormas nomor 17 tahun 2013 pasal 10 ayat 1 yang menyatakan bahwa ormas dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
“Akan tetapi akan lebih baik jika itu di-BadanHukum-Kan,” tegasnya.
Dalam Parapatan Luhur yang diadakan pada tahun 2021 PSHT terlaksana di Padepokan Agung Madiun bulan Maret 2021 lalu dan memutuskan, memberi mandat kepada Pengurus Pusat terpilih untuk membadanhukumkan organisasi ini, guna melengkapi eksistensi di masyarakat sejalan keikutsertaan untuk mendidik manusia yang kenal diri, Berbudi Pekerti Luhur, Tahu Benar Salah, dan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa serta ikut Memayu Rahayuning Bawana.
“Badan hukum PSHT ini menegaskan bahwa SH Terate hanya satu, dengan mas R. Moerdjoko HW sebagai Ketua Umum dan mas Issoebijantoro sebagai Ketua Dewan Pusat,” beber Rosadin SH, selaku Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT.
Sedangkan Sukriyanto selaku Humas PSHT juga menambahkan turunnya badan hukum PSHT ini adalah bentuk pengakuan pemerintah akan Persaudaraan Setia Hati Terate yang sah. Terpisah, R. Moerdjoko HW selaku Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate menyampaikan dengan turunnya pengesahan badan hukum ini pihaknya berharap seluruh warga Persaudaraan Setia Hati Terate tetap satu.
“Menjaga marwah persaudaraan yang ada dengan saling menghargai satu dan lainnya, baik internal SH Terate maupun kepada masyarakat luas,” terangya.
Issoebijantoro selaku Ketua Dewan Pusat
Persaudaraan Setia Hati Terate, berpesan harus guyub rukun,.
” Saling hormat-menghormati dalam bingkai persaudaraan,”pungkasnya.
Pewarta : Muh Nurcholis.