9 Tahun Polemik Perpecahan di Tubuh PSHT, Putusan, MA No 155 PK/TUN/2022 Menjadi Solusi Nyawiji

Karangayar – TSN – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dengan perkembangannya didirikan Ki Hardjo Oetomo dan selanjutnya diteruskan para ketua umum beserta seluruh kepengurusannya sampai dengan Ketua Umum Kangmas Tarmadji. Setelah Kangmas Tarmadji meninggal dunia, muncul polemik-polemik dan perpecahan.

Diawali pada tahun 2016 dengan munculnya PSHT Ketua Umum
Kangmas Taufik yang dikenal PSHT Parluh 16.
Di Madiun juga ada PSHT dengan Ketua Umum Kangmas Moerjoko dikenal PSHT Parluh 17 .

Banyak pihak PSHT dari Parluh16 dan Parluh 17 yang berusaha dan menyuarakan PSHT nyawiji, namun upaya baik ini selalu gagal .

Berdasarkan sejarah Alm. RM. Imam Koesoepangat dan Alm. R. Tarmadji Boedi Harsono adalah tokoh dan ketua sebelumya.
Dari beberapa orang terdekat Alm. RM. Imam Koesoepangat
dan Alm. R. Tarmadji Boedi Harsono ada salah satu adik
didikan yang mendapat Amanat PSHT, ia adalah Kangmas
R. Puguh Wicaksono atau lebih beken di sapa Kangmas Soni.

Kangmas Soni  mendapatkan dawuh- dari RM. Imam Koesoepangat dan R. Tarmadji
Boedi Harsono dalam hal tugas-tugas yang berkenaan
dengan PSHT Pusat Madiun.

Untuk mengatasi polemik yang berkepanjangan selama 9 tahun ini, Kangmas Soni ingin sekali antara PSHT Parluh 16 dan Parluh 17 menyatu seperti sedia kala. Dasar yang di pakai Kangmas Soni adalah Sejak terjadinya perpecahan PSHT, Kangmas Soni juga berupaya agar PSHT benar-benar nyawiji, bersatu.

Dengan berbekal badan hukum PSHT peninggalan Kangmas R. Tarmadji (2016) yang di amanatkan kepada Kangmas Soni inilah sejak tahun 2016 kangmas Soni terus berusaha dan mengupayakan bersatunya PSHT.
Badan Hukum yang dipegang Kangmas soni adalah
putusan Mahkamah Agung No 155 PK/TUN / 2022.

Dengan kekuatan hukum No 155 PK/TUN/ 2022, sebagai badan hukum PSHT yang bisa melindungi PSHT gangguan dari pihak luar, maupun pihak internal PSHT dan bisa melindungi segala aset, senam, jurus, lambang dan simbol PSHT.

Menurut Kangmas Soni kepada awak media menyatakan, bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Agung No 155/ PK/ TUN/ 2022 sebenarnya sudah membatalkan Parluh 16 dan Parluh 17. Perjalanan edukasi kepada saudara – saudara PSHT di daerah – daerah di dalam negeri maupun di luar negeri masih memerlukan waktu, baik pemahaman dan kesadaran seluruh warga PSHT
sangat diperlukan dalam proses nyawiji (menyatukan)

Saat di tanya seputar niatan dalam Menyatukan PSHT Parluh 16 dan 17, Ia menyatakan murni bukan untuk mendapatkan jabatan Ketua Umum atau keuntungan Finansial, tapi murni hanya mengemban dawuh dari amanat dari Kangmas R. Tarmadji.

“Saya tidak ada niatan dan ambisi, tujuan kami selama ini meluruskan apa yang selama ini telah terjadi, sesuai ajaran PSHT yang hidup penuh cinta kasih, jika di tampar pipi kiri berilah pipi kananmu, dan ajaran baku memayu hayuning bawana tahu benar dan tahu salah serta berbudi pekerti luhur jadi tidak punya musuh, “ungkapnya, Sabtu (15/02/25).

Yoel/Rian

Banner IDwebhost